Thursday, 13 September 2018

PELATIHAN ADMINISTRASI GUGUSDEPAN DAN SATUAN KARYA KWARTIR RANTING 01 MRANGGEN


A. LATAR BELAKANG
Sebagai suatu organisasi yang besar, Gerakan Pramuka harus memiliki tata cara kerja yang tertib dan teratur sebagai landasan dan pedoman untuk menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dalam menentukan tindakan-tindakan selanjutnya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditata dan dipelihara tugas pokok dan fungsi-fungsi dalam menentukan batas-batas ruang lingkup tugas dan wewenang.
Guna menunjang tugas pokok tersebut perlu adanya Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya.

B. DASAR
1. Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka.
2. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961 tentang Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan Pramuka.
4. Rapat Pengurus Andalan Kwartir Ranting 01 Mranggen.


C. MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud
Memberikan informasi dan pedoman kepada pelaksana administrasi di gugusdepan dan satuan karya pramuka agar dalam menunaikan tugas masing-masing dapat dicapai adanya dasar, pengertian dan tata cara penyelenggaraan yang sama.
2. Tujuan
Untuk mengatur, menertibkan serta memperlancar penyelenggaraan administrasi di gugusdepan dan satuan karya pramuka dengan memberikan dasar-dasar yang sama sebagai pedoman penyelenggaraan administrasi di gugusdepan dan satuan karya pramuka agar tercipta keseragaman dalam tata cara pengendalian serta terlaksananya pembinaan administrasi yang baik, tertib, teratur dan terarah.

D. PELAKSANAAN
Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka diadakan pada:
Hari    : Sabtu – Minggu
Tanggal : 27 – 28 Oktober 2018
Tempat  : Sanggar Bakti Pramuka Kwarran 01 Mranggen

E. MATERI
1. UU Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Struktur Gugus depan dan Satuan Karya
3. Visi dan misi Gugus depan
4. Program Tahunan Gugus depan
5. Sistem Administrasi Gugus depan dan Satuan Karya

F. METODE PENYAMPAIAN
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Dinamika Kelompok

G. FASILITAS
1. ID Card
2. Konsumsi 3x
3. Piagam

H. BIAYA
Biaya Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya adalah sebesar Rp 25.000,- dibayarkan saat daftar ulang dilokasi kegiatan pada hari pelaksanaan kegiatan pelatihan.

I. PESERTA DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta pelatihan merupakan utusan dari gugusdepan atau satuan karya pramuka.
2. Setiap peserta wajib melakukan pendaftaran secara online pada formulir online (Klik Untuk Mendaftar).

J. PENUTUP
Demikian rencana kegiatan Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya ini kami buat, bila ada kekeliruan akan direvisi kembali. Atas perhatiannya kami ucapakan terima kasih.

No comments:

Post a Comment

Featured post

UU RI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG GERAKAN PRAMUKA