A. LATAR BELAKANG
Sebagai suatu organisasi yang besar, Gerakan Pramuka
harus memiliki tata cara kerja yang tertib dan teratur sebagai landasan dan pedoman untuk
menentukan kebijakan, perencanaan, pelaksanaan serta pengendalian dalam menentukan
tindakan-tindakan selanjutnya.
Dalam mencapai tujuan tersebut, maka perlu ditata
dan dipelihara tugas pokok dan fungsi-fungsi dalam menentukan batas-batas ruang
lingkup tugas dan wewenang.
Guna menunjang tugas pokok tersebut perlu adanya Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya.
B. DASAR
1. Undang-undang RI nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan
Pramuka.
2. Keputusan Presiden RI nomor 238 tahun 1961
tentang Gerakan Pramuka.
3. Anggaran Dasar Dan Anggaran Rumah Tangga Gerakan
Pramuka.
4. Rapat Pengurus Andalan Kwartir Ranting 01
Mranggen.
1. Maksud
Memberikan
informasi dan pedoman kepada pelaksana administrasi di gugusdepan dan satuan
karya pramuka agar dalam menunaikan tugas masing-masing dapat dicapai adanya dasar,
pengertian dan tata cara penyelenggaraan yang sama.
2. Tujuan
Untuk
mengatur, menertibkan serta memperlancar penyelenggaraan administrasi di
gugusdepan dan satuan karya pramuka dengan memberikan dasar-dasar yang sama sebagai
pedoman penyelenggaraan administrasi di gugusdepan dan satuan karya pramuka agar tercipta keseragaman dalam tata cara pengendalian serta terlaksananya pembinaan
administrasi yang baik, tertib, teratur dan terarah.
D. PELAKSANAAN
Pelatihan
Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya Pramuka diadakan pada:
Hari : Sabtu – Minggu
Tanggal
: 27 – 28 Oktober 2018
Tempat : Sanggar Bakti Pramuka Kwarran 01 Mranggen
E. MATERI
1. UU Pramuka Nomor 12 Tahun 2010
2. Struktur Gugus depan dan Satuan Karya
3. Visi dan misi Gugus depan
4. Program Tahunan Gugus depan
5. Sistem Administrasi Gugus depan dan Satuan Karya
F. METODE PENYAMPAIAN
1. Ceramah
2. Diskusi
3. Dinamika
Kelompok
G. FASILITAS
1. ID Card
2. Konsumsi 3x
3. Piagam
H. BIAYA
Biaya
Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya adalah sebesar Rp 25.000,-
dibayarkan saat daftar ulang dilokasi kegiatan pada hari pelaksanaan kegiatan
pelatihan.
I. PESERTA DAN TATA CARA PENDAFTARAN
1. Peserta pelatihan merupakan utusan dari
gugusdepan atau satuan karya pramuka.
2. Setiap peserta wajib melakukan pendaftaran
secara online pada formulir online (Klik Untuk Mendaftar).
J. PENUTUP
Demikian
rencana kegiatan Pelatihan Administrasi Gugusdepan dan Satuan Karya ini kami
buat, bila ada kekeliruan akan direvisi kembali. Atas perhatiannya kami
ucapakan terima kasih.


No comments:
Post a Comment